Hukum Jual-Beli Anjing Dan Kucing

 Hukum Jual-Beli Anjing Dan Kucing



Tidak boleh menjual anjing dan tidak boleh memakan harta hasil penjualannya. Karena hadits,

??? ?? ??? ????? ?????? ?????? ???? ?????
Nabi Shallallahu�alaihi Wasallam melarang memakan hasil penjualan anjing, bayaran dukun dan upah pelacur� (HR. Al Bukhari)

Hadits ini menunjukkan bahwa hasil penjualan anjing itu haram. Karena Nabi Shallallahu�alaihi Wasallam melarangnya dan menggandengkannya dengan upah dukun dan upah al baghyu yaitu pelacur. Maka semua ini adalah penghasilan yang haram.

Demikian juga kucing, tidak boleh diperjual-belikan*). Namun kucing boleh dipelihara di dalam rumah, tapi tidak boleh diperjual-belikan.

Adapun anjing, tidak boleh dipelihara di dalam rumah, karena Malaikat itu tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing dan gambar bernyawa (HR. Muslim). Dan tidak boleh juga memperjual-belikannya.

Sumber: Majmu� Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan 2/502, Asy Syamilah

*) Diantara dalilnya, hadits Abu Zubair Al Makki:
????? ?????? ?? ???? ?????? ????????????? ? ??? : ???? ??????? ????? ????? ????? ??????? ?? ???
aku bertanya kepada Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing, beliau berkata bahwa Nabi Shallallahu�alaihi Wasallam melarang hal tersebut� (HR. Muslim no. 1569)

Wallahu a'lam Bishshowab ....